Showing posts with label ilmu Komunikasi. Show all posts
Showing posts with label ilmu Komunikasi. Show all posts

Wednesday, May 5, 2010

Pernikahan Beda Agama

Pernikahan beda agama merupakan masalah yang serius dalam pergulatan pemikiran Bangsa Indonesia antara pro dan kontranya . Walaupun pada waktu ini adanya gejala perubahan pandangan atau pendapat mengenai perkawinan yang berbeda agama , kiranya akan lebih bijaksana bila dipertimbangkan lagi sebelum mengambil keputusan terakhir kalau calon pasangan mempunyai agama yang berbeda . Dalam perkawinan , makin dekat kesesuaian latar belakang dari pasangan tersebut , makin besar pula kemungkinannya untuk mendapatkan kesuksesan dalam perkawinan , persoalan – persoalan akan dapat diminimalisir sekecil – kecilnya .

Perkawinan antara pasangan yang mempunyai agama yang berbeda akan mempunyai kecenderungan lebih tinggi untuk timbulnya masalah bila dibandingkan dengan perkawinan yang seagama , yang dapat meningkat sampai perceraian . Secara langsung mungkin tidak dapat dikatakan bahwa hal tersebut semata – mata hanya karena perbedaan agama , tetapi seperti telah dikemukakan di atas dengan perbedaan agama antara suami istri , hal tersebut akan membawa perbedaan dalam pendapat , sikap , kerangka acuan dan ini dapat berkembang lebih jauh , yang akhirnya dapat terjadi perceraian .
Faktor – faktor penyebabnya
Kenyataan di Indonesia masyarakatnya sangat heterogen , yang terdiri dari bermacam – macam suku bangsa , juga adanya agama yang beraneka ragam di Indonesia . Hal ini akan sangat berpengaruh dalam pergaulan sehari – hari , dalam kehidupan bermasyarakat , bergaul begitu erat dan tidak membedakan agama satu dengan yang lain .
Dengan makin majunya jaman , makin banyak anggota masyarakat yang dapat menikmati pendidikan , dan makin banyak sekolah yang menggunakan sistem campuran dalam sekse , maupun campuran dalam hal agama , yang berarti adanya batasan agama tertentu .
Makin dirasakan usang terhadap pendapat bahwa keluarga mempunyai peranan penentu dalam pemilihan calon pasangan bagi anak – anaknya , bahwa mereka harus kawin dengan orang yang mempunyai agama yang sama .

Makin meningkatnya pendapat bahwa adanya kebebasan memilih calon pasangannya , dan pemilihan tersebut berdasarkan atas cinta . Jika cinta telah mendasarinya dalam hubungan seorang pria dan seorang wanita , tidak jarang pertimbangan secara matang juga termasuk menyangkut agama kurang dapat berperan .
Dengan meningkatnya hubungan anak – anak muda Indonesia dengan anak – anak muda dari manca negara , sebagai akibat globalisasi dengan berbagai macam bangsa , kebudayaan , agama serta latar belakang yang berbeda hal tersebut sedikit atau banyak ikut menjadi pendorong atau melatar belakangi terjadinya perkawinan beda agama. Sehingga bagi anak – anak muda kawin dengan agama yang berbeda seakan – akan sudah tidak menjadi masalah lagi.

Pro pernikahan beda agama
Selama ini ada empat cara yang populer ditempuh pasangan beda agama agar pernikahannya dapat dilangsungkan . Empat cara tersebut adalah meminta penetapan pengadilan , perkawinan dilakukan menurut masing - masing agama , penundukan sementara pada salah satu hukum agama dan menikah di luar negeri .
Dengan adanya UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ( adminduk ) memungkinkan pasangan berbeda agama dicatatkan perkawinannya asal melalui penetapan pengadilan . Pasal 35 (a) berbunyi pencatatan perkawinan berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan . “ Dalam penjelasan pasal ini disebutkan bahwa perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan adalah perkawinan yang dilakukan antar umat yang berbeda agama , ” .
Kontra pernikahan beda agama
Adanya tekanan dari pihak keluarga , lembaga agama , karena adanya penyimpangan dari keadaan yang biasa .
Dapat terjadi tidak bersatunya interpretasi mengenai sesuatu , karena memang kerangka acuannya berbeda , sehingga hal ini kadang – kadang membawa kesulitan .
Setelah pasangan itu mempunyai anak , keadaan ini akan lebih terasa , karena agama mana yang akan dididikkan kepada anak menjadi persoalan . Dalam menentukan ini mungkin sekali terjadi pertentangan antara suami dan istri . Bila masing – masing pihak tetap bersitegang memegang pendapatnya sendiri – sendiri akan makin merumitkan keadaan . Keadaan itu akan bertambah rumit lagi kalau keluarga dari masing – masing pihak ikut campur tanga dalam menentukan agama mana yang akan deberikan kepada anaknya .